Space Iklan

Saturday, February 9, 2013

Tanaman Khat (Cathaedulis) Dilarang Karena Mengandung Zat Terlarang Khatinona



Qat (Bahasa Arab:ﺕﺎﻘﻟﺍ, nama ilmiah: Catha edulis) atau teh arab, khat, atau gat adalah jenis tumbuhan semak atau pohon kecil yang memiliki tinggi 1,4 sampai 3,1 meter, tergantung iklim dan curah hujan. Daunnya lebar dengan panjang 5-10 sentimeter dan lebarnya 1-4 sentimeter. Bunga dihasilkan di deretan ketiak bunga yang memiliki panjang 4-9 sentimeter. Bunga khat berukuran sangat kecil, dengan lima kelopak putih. Buahnya berbentuk persegi dengan kapsul yang memiliki tiga katup, masing-masing berisi 1-3 biji.

Qat adalah tanaman dengan nama ilmiah Catha edulis jenis tanaman hias yang daunnya sering dikunyah sebagai tradisi Bangsa Arab selama ribuan tahun. Tanaman ini aslinya berasal dari wilayah tanduk Afrika dan Semenanjun, Arabia.

Qat mengandung alkaloid monoamine yang disebut katinona, zat stimulan yang mirip amfetamin, yang dipercaya menimbulkan keceriaan, hilangnya nafsu makan, dan euforia. Pada tahun 1980, WHO mengklasifikasikan katinona sebagai obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan ringan atau sedang, dengan posisi masih di bawah tembakau dan alkohol. Meskipun demikian, WHO tidak menyatakan Qat sebagai adiktif.

Qat menjadi sasaran organisasi anti narkoba seperti DEA. Peredarannya dikendalikan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman, sementara penanamannya dilegalkan di negara lainnya seperti Djibouti, Etopia, Somalia, dan Yaman.

Di Indonesia, tanaman qat diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia. Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa.

Awalnya tanaman ini digunakan untuk penambah stamina dan semangat, dan juga digunakan oleh pelancong Arab dan warga lokal untuk obat kuat dan penambah kejantanan pria.
Para petani qat banyak yang menanam tanaman ini karena faktor perawatannya yang sangat mudah dan hasil yang sangat menjanjikan sepanjang tahun.

Dalam jangka pendek, tanaman qat dapat menimbulkan beberapa efek, seperti peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, euforia, hiperaktif, tidak bisa tidur karena badan terstimulasi, dan nafsu makan menurun.

Dalam jangka panjang, qat juga bisa menimbulkan beberapa efek, seperti depresi, halusinasi, lambat atau tertunda dalam merespon rangsangan, peningkatan risiko infark miokardial, psikosis dalam kasus yang ekstrem, kanker mulut, kerusakan gigi.

Beberapa efek lain yang tidak tentu dalam penggunaan qat di antaranya ialah kematian dan stroke beserta sindrom koroner akut (baik dari gangguan menjadi gejala yang dijangkit oleh pengunyah qat, apatis dan tidak peduli pada lingkingan sekitar, atau mekanisme patofisiologis yang melemah dan sulit dalam memahami sesuatu).

Tanaman khat  di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, terlarang dan resmi mengandung zat narkoba. Warga menanam pohon tersebut untuk obat obatan dan dijual kepada wisatawan timur tengah dengan harga yang c ukup tinggi. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemda Kabupaten bogor telah meminta warga untuk mengganti tanaman tersebut dengan tanaman sayuran dan umbi umbian, pascapemusnahan massal sebagian kebun katinona.

Pekan lalu, ratusan batang tanaman khat yang ditaman di ladang seluas 2.100 meter persegi ditemukan petugas polisi Polres Banyumas, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tanaman dimusnahkan menyusul hasil pengujian di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang yang menunjukkan pohon tersebut positif tanaman khat (cathaedulis) yang dilarang karena mengandung zat terlarang khatinona.

Pohon Khat yang merupakan bahan dari narkoba racikan yang ditemukan di kediaman artis, ternyata banyak ditanam di Puncak, Bogor, Jawa Barat sejak 10 tahun terakhir ini, juga dikonsumsi sebagai lalapan favorit orang Arab dan obat pembakar lemak.

"Mereka suka sekali mengkonsumsi pucuk daun khat," Pucuk daun Khat biasa dijual sekitar Rp 30 - 50 ribu untuk seperempat kilogram, sedangkan 1 kilogram, daun ini bisa mencapai harga Rp 200 - Rp 300 ribu.

Katinona merupakan narkoba golongan I, zat berbahaya yang bisa merusak susuan saraf pusat. Penanaman khat karena tradisi turun-temurun dan digunakan sebagai bahan minuman seperti teh. Selain itu, juga digunakan untuk penyembuhan penyakit seperti kolesterol dan diabetes.

Sumber : Wikipedia/Merdeka.com, dan Berbagai Sumber

Halaman ini terakhir diubah tanggal 17-06-2013 ( 107 view)

No comments:

Post a Comment

Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :

1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink