Pada tanggal 20 April 2013 saya mengisi bensin untuk motor
saya, pada waktu itu saya melihat di SPBU tersebut ada beberapa antrian truk,
iseng-iseng saya menanyakan ke petugas pengisian bensin, “Ada apa truk-truk
antri ?”. “Solar kosong, itu juga kiriman terakhir,” kata petugas tersebut.
Kenapa Solar kok bisa kosong ? Apakah pemerintah akan
menaikan Solar ?
Waduh rakyat kecil tambah masalah lagi ? Solar naik pasti
harga-harga naik pula.
Tambah masalah lagi, Kekacauan Ujian Nasional belum juga
selesai, tambah satu masalah lagi Solar Kosong…
Ada apa dengan Solar
?
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya
mengatakan hingga saat ini jumlah SPBU yang dapat melayani pembelian BBM non
subsidi sebanyak 3.711 unit untuk Pertamax/Plus dan 952 diantaranya juga
menyediakan solar non subsidi/DEX. Disamping itu Pertamina juga telah
menyiapkan Mobile Agent yang menjual solar non subsidi sejumlah 110 unit dan 9
APMS solar non subsdidi yang tersebar di semua Unit Pemasaran Pertamina.
“Stok BBM di Pertamina sama sekali tidak ada masalah.
Bahkan, stok Solar saat ini mencapai 26 hari. Akan tetapi, yang harus disadari
oleh masyarakat bahwa Solar bersubsidi kuotanya telah ditetapkan dalam APBN
sehingga harus terus dijaga supaya cukup sampai dengan akhir tahun 2013
sehingga perlu diatur penyalurannya. Namun demikian, Pertamina menyediakan
lebih banyak outlet dan stok untuk Solar non subsidi sehingga diharapkan
masyarakat, dan terutama kendaraan yang telah diatur dalam Permen ESDM
No.1/2013 dapat menggunakan Solar non subsidi di outlet-outlet yang telah
disediakan,” tambah Hanung.
Dalam
Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 Pasal 3 dinyatakan, pentahapan
pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk
kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Dijelaskan selanjutnya dalam pasal 6, mobil barang dengan jumlah roda lebih
dari 4 (empat) buah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (GasOil);
- Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Untuk mengendalikan perbedaan penjualan BBM subsidi dan non
subsidi sebaiknya pemerintah menyiapkan Tehnologi (TI) agar lebih terkontrol,
yang sekarang ini seperti stiker dan spanduk himbauan belum begitu efektif.
Sekarang ini Pengaturan larangan penggunaan premium bersubsidi untuk
kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera,
Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi pada 2013. Selain itu,
angkutan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang nonperintis dan
nonpelayanan rakyat tak diperkenankan menggunakan solar bersubsidi.
Apabila dampak kelangkaan solar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
seperti menimbun dan menjual kembali ke industri dengan mengambil keuntungan
yang lebih tinggi.
Dampak kelangkaan solar apabila pemerintah tidak cepat-cepat
mengambil solusinya akan berdampak ke kenaikan harga-harga sehingga inflasi
akan meningkat, secara otomatis sendi-sendi produksi lainnya akan terhambat.
Karena selama ini solar tidak hanya untuk kendaraan
bemotor saja tetapi diperlukan untuk
menunjang para petani dan nelayan seperti traktor untuk pengolahan sawah, mesin pompa
untuk menyedot air irigasi, alat untuk merontokan padi, penggilingan padi,
motor perahu nelayan, dll.
Sumber : Dasarikan dari berbagai sumber
Halaman ini terakhir diubah 03-05-2013 ( 24 view)
Halaman ini terakhir diubah 03-05-2013 ( 24 view)
No comments:
Post a Comment
Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :
1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink