Space Iklan

Monday, March 11, 2013

SURAT PERINTAH 11 MARET (SUPERSEMAR)



Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.

Surat yang berisi intruksi kepada Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatassi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.

Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan oleh Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Kalangan Sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat beberapa versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah Supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto di Istana Bogor.

Sekarang ini Surat Perintah 11 Maret masih kontroversi keberadaan naskah aslinya, bahkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) menjanjikan penghargaan bagi mereka yang mengembalikan surat sakti dari Soekarno ke Soeharto itu.

Adapun isi Supersemar yang dilansir Wikipedia sebagai berikut :

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ORDER
I. Considering
1.1 The current state of the Revolution, together with the national and international political situation
1.2 The Order of the Day of the Supreme Commander of the Armed Forces/President/Supreme Commander of the Revolution dated 8 March 1966
II. Taking into account
2.1 The need for calm and stability of the Government and the progress of the Revolution
2.2 The need for a guarantee of integrity of the Great Leader of the Revolution, [the Armed Forces] and the People to preserve the leadership and obligations of the President/Supreme Commander/Supreme Commander of the Revolution and his teachings
III. Decides/Orders
LIEUTENANT GENERAL SOEHARTO, MINISTER/ARMY COMMANDER
To: In the name of the President/Supreme Commander/Great Leader of the Revolution
1. Take all measures deemed necessary to guarantee security and calm as well as the stability of the progress of the Revolution, as well as to guarantee the personal safety and authority of the leadership of the President/Supreme Commander/Great Leader of the Revolution/holder of the Mandate of the [Provisional People's Consultative Assembly] for the sake of the integrity of the Nation and State of the Republic of Indonesia, and to resolutely implement all the teachings of the Great leader of the Revolution.
2. Coordinate the execution of orders with the commanders of the other forces to the best of his ability.
3. Report all actions related to duties and responsibilities as stated above.
IV. Ends
Djakarta, 11 March 1966
PRESIDENT/SUPREME COMMANDER/GREAT LEADER OF THE REVOLUTION/HOLDER OF THE MANDATE OF THE [PROVISIONAL PEOPLE'S CONSULTATIVE ASSEMBLY]
[signed]
SUKARNO

SURAT PERINTAH
I. Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II. Menimbang:
2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III. Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
Djakarta, 11 Maret 1966

Demikian postingan kali ini, semoga bermanfaat, salam Saling Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :

1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink