Space Iklan

Saturday, December 8, 2012

UPAH MINIMUM REGIONAL


Saling Indonesia. Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012

KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUL LAYAK UNTUK PEKERJA LAJANG DALAM SEBULAN DENGAN 3000 KALORI PER HARI

Komponen
Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
MAKANAN DAN MINUMAN



1. Beras  Sedang 
Sedang
10 kg

2. Sumber Protein :  



     a. Daging 
Sedang
0.75 kg

     b. Ikan Segar 
Baik
1.2 kg

     c. Telur Ayam  
Telur ayam ras
1 kg
  
3. Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg

4. Susu bubuk
Sedang
0.9 kg

5. Gula pasir
Sedang
3 kg

6. Minyak goreng
Curah
2 kg

7. Sayuran
Baik
7.2 kg

8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg

9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg

10. Teh atau Kopi
Celup/Sachet
4 Dus isi 25 = 75 gr

11. Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%

JUMLAH


II
SANDANG



12. Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong

13. Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong

14. Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong

15. Celana dalam
Sedang
6/12 potong

16. Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai

17. Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang

18. Sandal jepit
Karet
2/12 pasang

19. Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong

20. Perlengkapan ibadah
Sajadah/mukena/peci
1/12 paket

JUMLAH


III
PERUMAHAN



21. Sewa kamar
Sederhana
 1 bulan

22.Dipan/ tempat tidur
No.3 polos
1/48 buah

23. Kasur dan Bantal
Busa
1/48 buah

24. Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set

25. Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set

26. Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah

27. Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah

28. Perlengkapan makan



        a. Piring makan
Polos 
3/12 buah

        b. Gelas minum
Polos 
3/12 buah

        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang

29. Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah

30. Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah

31. Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah

32. Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah

33. Kompor minyak tanah
 16 sumbu
1/24 buah

34. Minyak tanah
 Eceran
 10 liter

35. Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah

36. Listrik
900 watt
1 bulan

37. Bola lampu hemat energi 14 watt
25 watt/15 watt
3/12 buah

38. Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik

39. Sabun cuci
 Cream/deterjen
1.5 kg
IV
PENDIDIKAN



40. Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)

JUMLAH


V
KESEHATAN



41. Sarana Kesehatan



       a. Pasta gigi  
80 gram  
1 tube

       b. Sabun mandi  
80 gram 
2 buah

       c. Sikat gigi  
Produk lokal 
3/12 buah

       d. Shampo  
Produk lokal 
1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set

42. Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus

43. Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali

JUMLAH


VI
TRANSPORTASI



44. Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)

JUMLAH


VII
REKREASI DAN TABUNGAN



45. Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali

46. Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 45)


JUMLAH






Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan revisi Permenakertrans No. 17/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. “ Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diberitakan dalam berita negara, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (10/7).

Berikut lampiran lengkap perubahan : Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut : 1) Ikat pinggang, volume 1/12 2) Kaos kaki, volume 4/12 3) Deodorant 100 ml/g, volume 6/12 4) Seterika 250 watt, volume 1/48 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48 6) Celana pendek, volume 2/12 7) Pisau dapur volume 1/36 8) Semir dan sikat sepatu, volume 6/12, dan 1/12 9) Rak piring portable plastik, volume 1/24 10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan 11) Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12 12) Sisir, volume 2/12 13) Ballpoint/pensil, volume 6/12 14) Cermin 30 x 50 cm, volume 1/36 Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan. A. Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu : 1) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ). 2) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ). 3) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 ) 4) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ). 5) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan 6) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36. 7) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12. 8) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt. B. Perubahan jenis kebutuhan, yaitu: Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1) Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :
  • NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  • Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  • Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  • Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  • Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  • Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  • Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  • DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
  • Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  • Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  • Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  • Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  • Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  • Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  • Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
 Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (21/11/2012), sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan.


Demikian artikel Upah Minimum Regional mudah-mudahan bisa bermanfaat. Apabila ingin mengetahui lebih lengkap penjelasan  di atas bisa buka situs : Wikipedia atau Detik. Terimakasih sudah berkunjung ke blog SalingIndonesia, untuk perbaikan blog ini saran dan komentar support sangat diharapkan.

Artikel terakhir diperbaharui tanggal 28 Oktober 2013 ( 168 view)

No comments:

Post a Comment

Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :

1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink