Assalamualaikum wr.wb.
Mulai 1 Januari 2015, Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi 36 Juta Setahun | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Saling Indonesia. Pada kesempatan ini, saya admin blog ingin share, barang kali bisa bermanfaat untuk pembaca blog ini. Langsung saja, membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk warga negara, biasanya untuk pekerja yang menerima upah dari perusahaan setiap tahun sering mendapatkan rekap pembayaran pajak pribadi dari perusahaan kita bekerja, rekap pajak biasanya rincian penghasilan dan potongan selama setahun bekerja. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2015 bisa Anda simak di tautan di bawah ini, semoga bisa bermanfaat.
Mulai 1 Januari 2015, Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi 36 Juta Setahun | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Wew pajak naik juga ya thanks ya pak informasi barunya...
ReplyDeleteThx dapat info baru :D
ReplyDeleteThanks buat informasi yang kerennya... dapat info baru nih saya
ReplyDeleteTernyata tidak semua penghasilan kita kena pajak ya Mas.
ReplyDelete