Space Iklan

Wednesday, April 20, 2016

E – Filing Cara Mudah Lapor SPT Tahunan (wajib pajak pribadi)


e filing spt tahunan

Postingan malam ini admin ingin berbagi pengalaman sewaktu penyampaian laporan SPT Tahunan Pribadi, pengalaman tahun lalu sebelum menggunakan fasilitas online, untuk menyampaikan laporan tahunan pribadi setiap tahun pajak paling lambat 31 Maret, setiap datang ke kantor pajak antrian bisa 100 bahkan 200 orang (kurang lebih 2 jam waktu menunggu), apabila kita bekerja kita perlu izin keluar kantor bisa setengah hari, repot juga.

Untuk tahun ini ee.. ketinggalan teringat pada tanggal 31 Maret, akhirnya tadinya sudah siap-siap datang antrian membludak sekali sampai-sampai layanan biasanya sampai jam 16.00 diperpanjang sampai jam 19.00, akhirnya pulang lagi sambil bawa berkas SPT Tahunan. Sampai di rumah cari tahu mbah google dulu..Alhamdulillah ternyata diperpanjang khusus yang menggunakan sarana online (e-filing) sampai 30 April.

Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah.”

Untuk mendapatkan fasilitas E-Filing cukup mudah, ….
  • Datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN (electronic filing identification number) syaratnya foto copy KTP dan NPWP.
  • Aktifkan EFIN di http://djponline.pajak.co.id
  • Setelah aktif Anda Siap menggunakan fasilitas E-Filing
Cukup mudah dan tidak perlu repot untuk antri, semoga bermanfaat.

6 comments:

  1. Jadi lebih praktis kalau online ga perlu antri hehe

    ReplyDelete
  2. Udah modern sekarang serba online... nice info pak...

    ReplyDelete
  3. keren yaahh

    mampir ke sini ya mas ^^

    http://mellisatan92.blogspot.com/

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :

1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink