Postingan malam ini admin ingin berbagi pengalaman sewaktu penyampaian
laporan SPT Tahunan Pribadi, pengalaman tahun lalu sebelum menggunakan
fasilitas online, untuk menyampaikan laporan tahunan pribadi setiap tahun pajak
paling lambat 31 Maret, setiap datang ke kantor pajak antrian bisa 100 bahkan
200 orang (kurang lebih 2 jam waktu menunggu), apabila kita bekerja kita perlu
izin keluar kantor bisa setengah hari, repot juga.
Untuk tahun ini ee.. ketinggalan teringat pada tanggal 31
Maret, akhirnya tadinya sudah siap-siap datang antrian membludak sekali
sampai-sampai layanan biasanya sampai jam 16.00 diperpanjang sampai jam 19.00,
akhirnya pulang lagi sambil bawa berkas SPT Tahunan. Sampai di rumah cari tahu
mbah google dulu..Alhamdulillah ternyata diperpanjang khusus yang menggunakan
sarana online (e-filing) sampai 30 April.
“Apabila SPT Tahunan
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan
penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah.”
Untuk mendapatkan fasilitas E-Filing cukup mudah, ….
- Datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN (electronic filing identification number) syaratnya foto copy KTP dan NPWP.
- Aktifkan EFIN di http://djponline.pajak.co.id
- Setelah aktif Anda Siap menggunakan fasilitas E-Filing
Jadi lebih praktis kalau online ga perlu antri hehe
ReplyDeleteUdah modern sekarang serba online... nice info pak...
ReplyDeletekeren yaahh
ReplyDeletemampir ke sini ya mas ^^
http://mellisatan92.blogspot.com/
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete