Saling Indonesia. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno untuk menentukan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 pada hari Senin 14
Januari 2014 di Gedung KPU yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.
Ketua KPU,
Husni Kamil Manik, yang memimpin acara pengundian dan penetapan nomor urut,
meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menciptakan dan menjaga
penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam suasana yang kondusif di setiap tahapan
pemilu, dan menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas.
Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2014 :
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Selain
sepuluh partai politik nasional tersebut, KPU juga mengundi dan menetapkan tiga
partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Damai
Aceh. Setelah dilakukan pengundian, ketiga partai itu memperoleh nomor urut,
yaitu:
- Partai Damai Aceh
- Partai Aceh
- Partai Nasional Aceh
Kemudian,
ketua umum dan sekjen masing-masing partai, berdasarkan nomor urut antrean,
secara bergiliran maju untuk mengambil sendiri nomor urut partai. Kecuali Ketua
Umum PDIP dan PPP, seluruh ketua umum partai mengambil langsung gulungan kertas
yang terdapat dalam kotak kaca yang berisi nomor urut satu sampai sepuluh
secara acak.
Mereka
adalah Rio Capela (Ketua Umum DPP Partai Nasdem), Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura), Suharso Monoarfa (Wakil Ketua
Umum DPP PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), Hatta Rajasa (Ketua Umum
DPP PAN), Luthfi Hasan Ishaaq (Ketua Umum DPP PKS), Anas Urbaningrum (Ketua
Umum DPP Partai Demokrat), Tjahjo Kumolo (Sekjen DPP PDIP), Aburizal Bakrie
(Ketua Umum DPP Partai Golkar), dan Suhardi (Ketua Umum DPP Partai Gerindra).
Sumber : http://www.kpu.go.id
Artikel
Terkait :
Jan 11,
2013
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang
memenuhi syarat dan di tetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Setelah menggelar
rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ...
Halaman ini terakhir diubah 08-11-2013 ( 14 views)
No comments:
Post a Comment
Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :
1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink