Kalau memang ada cara untuk memudahkan untuk
melaporkan SPT tahunan, informasi ini sangat membantu masyarakat karena tidak
perlu antri ke kantor pelayanan pajak, seperti yang pernah saya alami “antrinya
sampai-sampai dapat antrian di atas 100 antrian, waktu itu saya melaporkan SPT
tahunan yang katanya berakhir 31 Maret 2013 (wajib pajak perorangan), waktu itu
tanggal 28 Maret merupakan hari terakhir karena tanggal 30 dan 31 Maret jatuh
hari sabtu dan minggu, walaupun kantor hari terakhir itu buka sampai jam 20.00
wib”. Mungkin sama dialami setiap orang kalau menunggu lama membosankan dan
pegel, alangkah baik dan perlu disambut gembira kalau informasi tentang bisa
dilaporkan melalui e-Filling dengan akses www.pajak.go.id.
Keuntungan
teknologi saat ini
Perkembangan teknologi saat ini membuat masyarakat kian mudah melakukan pembayaran pajak. Yaitu dengan e-Filling yang diakses melalui www.pajak.go.id.
Cara ini memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. Sehingga mereka tak perlu lagi repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Dropbox. Ada dua jenis SPT yang bisa dilaporkan melalui e-Filling. Yaitu SPT Formulir 1770S dan 1770SS.
Sehubungan dengan perubahan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP).
Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 Tentang Tata
Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan tanggal 30
Desember 2011. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs
Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011
Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal
Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan
formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP).
Untuk mencoba aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan
klik efiling.pajak.go.id.
Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa
Aplikasi (Application Service Provider-ASP)
yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
- http://www.pajakku.com
- http://www.laporpajak.com
- http://www.layananpajak.com
- http://www.spt.co.id
Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan
E-filing pada tautan di atas.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring
Pajak di 500200.
Sumber : pajak.go.id
No comments:
Post a Comment
Mohon Perhatiannya yang ingin berkomentar :
1. Berkomentarlah yang baik dan sopan
2. Tidak dianjurkan meletakan link hidup
3. Disarankan berkomentar sesuai postingan
4. Mohon bershabar apabila komentar belum admin balas
5. Dianjurkan berkomentar menggunakan alamat Url untuk Backlink